2. Ketentuan hukum jaminan tersebut mengatur mengenai hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur). Pemberi jaminan yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, yang menyerahkan suatu kebendaan tertentu sebagai (benda) jaminan kepada penerima jaminan (kreditur). 3.
Umumnya Piutang Usaha ( AR), adalah jumlah uang yang terutang kepada perusahaan oleh pembeli untuk barang dan jasa yang diberikan. Piutang tidak boleh disamakan dengan Hutang Usaha ( AP). Sementara AP adalah hutang perusahaan kepada pemasok atau vendornya, piutang adalah hutang pembeli kepada perusahaan.
5. Mengetahui tafsir ayat-ayat yang membangun hukum hutang piutang, gadai, kepailitan, dan hiwalah. 6. Mengetahui hadist yang membangun hukum hutang piutang, gadai, kepailitan, dan hiwalah. 7. Mengetahui kesimpulan ayat-ayat yang membangun hukum hutang piutang, gadai, kepailitan, dan hiwalah.PDF | On Nov 18, 2021, Mulida Hayati published PENGANTAR HUKUM DAGANG INDONESIA | Find, read and cite all the research you need on ResearchGateDengan ini, menyetujui adanya perjanjian utang piutang sebagaimana tertulis di surat ini dengan syarat-syarat sebagai berikut. 1. PIHAK PERTAMA meminjam utang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara sahih dan telah diakui dua belah pihak. 2. A. Gadai dalam Perspektif Hukum Islam (Rahn) 1. Pengertian Gadai Syariah (Rahn) Dalam fiqh muamalah dikenal dengan kata pinjaman dengan jaminan yang disebut Ar-rahn, yaitu menyimpan suatu barang sebagai tanggungan utang. Ar-rahn menurut bahasa berarti Al-tsubut dan Al-habs yaitu penetapan dan penahanan. vcBLu.